Arah Kebijakan Kemnaker Optimalkan Peluang MEA

By Admin

nusakini.com--Selain menjadi tantangan, MEA juga mendatangkan peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat daya saing tenaga kerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja global. 

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri yang dibacakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang, dalam acara Safari Ramadhan Menteru Ketenagakerjaan RI bersama Stakeholder yang di gelar di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLKLN) cevest Bekasi, Kamis (30/6/2016). 

Menurutnya, sampai saat ini Kemnaker terus menggenjot upaya-upaya dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan serta meningkatkan akses angkatan kerja kepada sumberdaya produktif. 

"Kemnaker juga terus mendorong pengembangan ekonomi pedesaan, memfungsikan pasar tenaga kerja, memperluas kerjasama dalam rangka melindungi hak dan tenaga kerja migran, meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penempatan, membekali pekerja migran dengan pengetahuan, pendidikan dan keahlian, serta pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional bagi pekerja," paparnya. 

Ia menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengembangkan tiga pilar pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Tiga pilar tersebut meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah memenuhi standar di dunia usaha/industri, pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta, dan. sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Selain itu, dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, pemerintah telah menetapkan empat ketentuan dalam bidang hubungan industrial meliputi: 

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; 

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel; 

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus; 

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (p/ab)